BANDUNG, infobdg.com – Kota Bandung menjadi daerah kedua di Jawa Barat yang telah menyelesaikan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP), yang sebelumnya kekurangan blanko dengan jumlah 102.000 keping.

Foto: Humas Kota Bandung

Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung pemegang Surat Keterangan (Suket) PRR (Print Ready Record), untuk segera mengecek E-KTP yang sudah tercetak di website Disdukcapil, atau menanyakan ke Kecamatan.

“Untuk percepatan pencetakan KTP-el ini, Alhamdulillah Kota Bandung telah menyelesaikannya pada 15 Februari 2020. Sebanyak 102.000 keping. Lebih cepat dari target dari Dirjen yang harus selesai 20 Februari,” ujar Kepala Disdukcapi Kota Bandung, Popong Nuraeni, ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (20/02).

Advertisement

Popong menuturkan, pembuatan E-KTP warga Bandung bisa selesai karena mendapat blanko dari Dirjen Dukcapil sebanyak 130.000 keping pada Januari lalu. Selanjutnya, pihaknya akan terus meminta kiriman 500 blanko setiap minggunya untuk pengadaan.

“Jadi untuk selanjutnya, kita yang harus rajin meminta ke Direktorat soal blanko tersebut. Mudah-mudahan Kota Bandung tidak akan kekurangan lagi. Karena pencetakan KTP normalnya bisa 8 menit selesai, tapi tergantung jaringan dari pusat juga,” bebernya.

Popong pun mengimbau, bagi Wargi Bandung yang sudah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman pembuatan E-KTP yang bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti ke gerai atau Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) yang sudah terjadwal.

“Untuk menyelesaikan PR-PR kita ini, salah satunya bagaimana pemula bisa datang ke layanan-layanan publik Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Karena tiap hari rata-rata anak yang berusia 17 tahun bertambah 135 orang,” ungkapnya.

Selain itu, Popong pun mengatakan bahwa bulan ini, bentuk dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Perceraian, Akta Kematian, dan Pengesahan Anak, akan dicetak di atas kertas putih 80 gram yang memiliki barcode masing-masing.

“Ini telah diterapkan pada minggu lalu. Dokumen tersebut semuanya terdapat barcode sehingga tidak perlu legalisir atau tidak bisa dipalsukan. Kita bisa scan barcode tersebut dan datanya bisa muncul,” tandas dia.

Previous articleMODAR (Modal Sabar) Rilisan Terbaru Dari Stand Here Alone Ft Asep Balon
Next articleFirst Academy, Platform Baru Pendukung Akselerasi Bisnis Start-Up