BANDUNG, infobdgcom – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga memberikan penjelasan awal dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, bahwa pelapor A.n Herdis Mulyadi (PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia) telah melaporkan tersangka LM dengan tuduhan Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia.

“Tempat kejadian perkara di Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya II, RT 01 RW 05, Kel. Margahayu, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung” ucap Kombes Pol S. Erlangga.

Advertisement

Ditempat yang sama, Wadir Krimsus Polda Jabar menerangkan bahwa terlapor tersangka LM (Pemberi fidusia) telah mengalihkan objek jaminan fidusia, 1 Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio Type E Tahun 2018 warna Hitam, Nosin L12B31897913, Noka MHRDD1750JJ702556, dialihkan kepada Sdri. W (Anaknya). Oleh Sdri. W telah menggadaikan kepada Sdri. KS, senilai Rp 25.000.000 dan Sdri. KS mengalihkan objek fidusia tersebut kepada Sdri. D yang beralamat di Kab. Cianjur.

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Febriansyah, S.I.K., juga menambahkan bahwa di Sdri. KS telah ditemukan banyak mobil dan motor berbagai merk yang diduga hasil tindak pidana fidusia dikembangkan ke gudang 2 dan gudang 3.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya, dari gudang I diamankan 6 mobil dan 104 Motor, dari Gudang II diamankan 103 motor, dan dari gudang III diamankan 116 motor. Total keseluruhan yang diamankan 6 unit R4 dan 324 unit R2,” tutur Wadir Reserse Krimsus Polda Jabar.

Para tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

Previous articleOded Dorong Bandung Raya Jadi Kota Metropolitan
Next articleLawan Covid-19, Ridwan Kamil Minta Perguruan Tinggi Riset Obat Kina