BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar Upacara Pelantikan Penjabat Bupati Cirebon pada Senin (19/11) pagi, di Aula Gedung Sate Bandung.

Gubernur Jawa Barat, Kang Emil, secara langsung melantik Dicky Saromi, yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, sebagai Penjabat Bupati Cirebon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kang Emil, pelantikan Dicky Saromi sebagai Penjabat Bupati Cirebon ini diputuskan dalam Surat Keputusan Mendagri, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang batas wewenang. Batasan wewenang yang harus diperhatikan antara lain larangan mutasi pegawai, serta larangan pembuatan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.

Advertisement

“Tadi ada pesan sesuai PP 49 Tahun 2008, ada larangan-larangan termasuk rotasi mutasi, itu dilarang. Kemudian melakukan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, ujung-ujungnya semua kebijakan tidak boleh sendiri, harus dikoordinasikan dengan Gubernur,” jelas Emil pada wartawan usai pelantikan.

Seperti yang diketahui, Dicky Saromi, yang dikenal sebagai Kepala BPBD Jabar kini merangkap jabatan menjadi Pj Bupati Cirebon. Menanggapi hal ini, Emil mengatakan, tidak ada masalah. “Kita bekerja bukan atas individu, kita bekerja atas kolektif kebersamaan, jadi sistemnya kan sudah ada, jadi tidak ada masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Dicky Saromi mengatakan, walaupun saat ini menjabat sebagai Bupati Cirebon, ia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala BPBD Jabar. Menurutnya, meskipun ada penugasan yang baru, siaga bencana secara umum sudah pihaknya persiapkan secara sistem. Ia berjanji akan menjalankan dua tugas tersebut dengan baik.

“Ini tetap, meskipun ada penugasan yg baru ini, semua yang kita lakukan untuk siaga bencana atau untuk penanggulangan bencana secara umum kita sudah siapkan secara sistem dan itu bisa kita lakukan meskipun saya juga merangkap jabatan sebagai Penjabat Bupati Cirebon,” jelas Dicky saat ditemui usai pelantikan digelar.

Untuk diketahui, BPBD Jawa Barat sudah menetapkan status bencana siaga satu di Jawa Barat, dimulai dari 1 November 2018 sampai dengan 31 Mei 2019.

Previous articleIM3 Ooredoo Hadirkan Paket Sensa51, 1GB Rp 51 untuk Internetan Lebih Seru
Next article70sOC Rilis Video Musik “Angelic Wing Machine”