- Advertisement -

Ketua Apindo Jabar: Keputusan Pengupahan Jabar Beri Kelegaan bagi Pengusaha dan Pekerja

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Proses penetapan upah di Jawa Barat tahun ini mencapai babak akhir dengan diterbitkannya Surat Keputusan untuk UMP, UMSP, UMK, dan UMSK. Ketua DPP Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan dan para pemangku kepentingan yang telah bekerja keras dalam mengambil keputusan strategis ini.

“Keputusan ini tidak mungkin tercapai tanpa dedikasi luar biasa dari seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Infobdg, Kamis (18/12).

Ning juga mengakui bahwa ketidakpuasan merupakan hal yang wajar dalam proses pengupahan, mengingat banyaknya faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk kondisi ekonomi global yang memengaruhi daya saing perusahaan.

Menurutnya, keputusan yang diambil Gubernur Jawa Barat tahun ini memberikan kelegaan bagi pengusaha, terutama di sektor padat karya yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.

“Keputusan ini memungkinkan perusahaan tetap beroperasi tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” tambahnya.

Sebagai provinsi dengan tingkat investasi yang terus meningkat, Jawa Barat memiliki peluang besar sekaligus tantangan serius. Relokasi dan pengurangan kapasitas perusahaan padat karya, baik ke luar provinsi maupun ke luar negeri, telah berkontribusi pada tingginya angka pengangguran.

Namun, Ning optimistis bahwa Jawa Barat tetap memiliki daya tarik investasi berkat sumber daya manusia yang melimpah dan infrastruktur yang terus berkembang.

Setiap tahunnya, sekitar 600 ribu lulusan SMA/SMK di Jawa Barat mencari pekerjaan, menjadikan sektor padat karya seperti garmen dan sepatu sangat penting dalam menyerap tenaga kerja.

Dalam mendukung sektor padat karya, pemerintah pusat dan daerah telah mengambil langkah strategis. Presiden Prabowo Subianto, misalnya, meluncurkan program subsidi bunga 50% untuk investasi, sementara Gubernur Jawa Barat menetapkan sektor padat karya tidak termasuk dalam UMSK, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024.

Kebijakan ini, menurut Ning, diharapkan dapat mencegah relokasi perusahaan dan menarik lebih banyak investor ke Jawa Barat.

Ia juga menekankan bahwa Jawa Barat perlu bertransformasi ke sektor padat modal dan teknologi tinggi untuk menghadapi tantangan global. Dengan jumlah penduduk yang besar dan angkatan kerja yang melimpah, Jawa Barat dinilai memiliki keunggulan kompetitif untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ning mengajak semua pihak, mulai dari pengusaha, serikat pekerja, hingga masyarakat luas, untuk terus bersinergi dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing Jawa Barat.

“Dengan bekerja bersama, kita dapat menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi terdepan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat