BANDUNG, infobdg.com – Peraturan dilarang merokok saat berkendara di jalan raya, khususnya di Kota Bandung, dipertegas dengan terbitnya Permenhub Nomor 12 tahun 2019.

Peraturan dilarang merokok tercatat dalam pasal 6 poin (c) yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang berkendara.

Sebenarnya larangan merokok saat berkendara sudah ada sejak tahun 2009, tepatnya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Advertisement

Ditegaskan oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza, pada Jumat (12/4), bahwa aturan dilarang merokok selama berkendara itu bukan merupakan aturan baru. “Aturan dilarang merokok saat berkendara ini sudah ada dicantumkan dalam UU Nomor 22 tahun 2019,” kata AKBP Agung, saat ditemui di Jalan Citarum, Jumat (12/4).

UU No. 22 Tahun 2019 mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi, akan dipidana 3 bulan penjara, atau denda maksimal 750 ribu rupiah.

AKBP Agung Reza pun mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan-penindakan bagi para pelanggar UU No. 22 ini sejak tahun 2018 lalu. “Mengenai ini sudah dilakukan penindakan. Dari catatan kami tahun 2018 itu pelanggaran mengenai UU No. 22 Tahun 2009 di kota Bandung berkurang 25%,” tandasnya.

Previous articleMenjelang Rilis Album Dua Buku, Pusakata Rilis Lagu “Jalan Pulang”
Next articleNongkrong Setelah Berolahraga di Bober Cafe Cimahi