BANDUNG, infobdg.com – Seorang anak berusia 11 tahun dari Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengalami penderitaan setelah menjadi korban pelecehan oleh dua pria lanjut usia yang ternyata adalah kakeknya sendiri.
Dilansir dari laman resmi detik.com, kedua pelaku yaitu M (67) dan L (53), melakukan perbuatan tersebut berkali-kali dari tahun 2022 hingga 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyampaikan bahwa tindakan keji kedua tersangka terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak dan gurunya di sekolah.
“Kami telah amankan dua tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, tersangka berinisial M dan L yang masih ada hubungan kekerabatan dengan korban, yakni kakeknya,” ungkap Tri di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024).
Tri menyatakan bahwa korban tinggal bersama tersangka karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara ibunya saat ini bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Jadi ini dilakukan dua tersangka yang merupakan kakeknya, tapi dalam waktu yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan, L melakukan 10 kali, dan M sebanyak empat kali,” beber Tri.
Modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli cucunya itu juga berbeda. M mengaku ia kepincut pada kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, lalu memeluknya.
“Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023,” terang Tri.
Sementara itu, tersangka L telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Taktiknya adalah ketika korban meminjam ponsel miliknya, L meminta agar korban menggunakan ponsel tersebut di dalam kamar. Di situ, L melakukan pelecehan terhadap korban.
“Dan itu dilakukan berulang kali,” ucap Tri.
Dalam keterangan pers, dua pria lanjut usia yang sudah beruban itu mengakui tindakan mereka dengan alasan yang serupa, yakni mengaku khilaf dan tergoda saat melihat cucu mereka.
“Saya khilaf dan tidak bisa menahan diri melihat tubuhnya. Saya sudah melakukannya 10 kali. Saya menyesal dan merasa sedih melihat masa depannya menjadi seperti ini,” ujar L.
Akibat tindakan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 atau 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.