BANDUNG, infobdg.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berhasil tangkap 8 pelaku penipuan dan atau perampasan/pencurian yang terjadi Selasa (14/5) lalu, di RM Pandan Wangi Pasir Koja dan Terminal Leuwi Panjang, Bandung. Ke-8 tersangka tersebut berinisial HM, AK, CAH, CIS, DSP, JD, HH, dan IN.

Dalam jumpa pers yang digelar pihak Polda Jabar pada Jumat (17/5), Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus penipuan yang berhasil diungkap ini berawal dari laporan korban, Yaya Sunjaya, yang merasa dirugikan karena unit kendaraan R4 merk Honda Jazz miliknya dibawa kabur para pelaku setelah menunjukkan surat penarikan unit palsu.

“Jadi modusnya ini tersangka memalsukan SK surat penarikan unit kendaraan R4 merk Honda Jazz hitam no.pol E 1638 YI kepada korban, sebelumnya tersangka ini mengecek kendaraan tersebut cicilannya macet lalu meminta uang tebusan sebesar 9 juta. Korban tidak menyanggupi, lalu tersangka meminta korban menghidupkan kendaraannya yang kemudian kunci mobilnya diambil dengan dalih pengamanan. Mobil dibawa kabur saat korban lengah,” jelas Trunoyudo.

Advertisement

Dari laporan korban, Dit Reskrim Umum Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap para tersangka di depan halaman parkir Bank Panin, Jl Asia Afrika, Bandung, dengan barang bukti berupa 1 unit kendaraan R4 merk Honda Jazz milik korban dan berkas surat penarikan kendaraan dari PT. Cilppan. Namun, masih ada satu tersangka berinisial R yang masih DPO.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan tersangka, maka ke-8 pelaku dengan kuat disangkakan telah melakukan tindak pidana perampasan dan atau penipuan dan atau pencurian dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun, dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun, dan atau pasal 362 dengan ancaman 5 tahun pidana. Saat ini, pelaku yang berhasil diamankan telah ditahan di Rutan Polda Jabar.

Previous article#BDGSketch : 7 Tipe Pengendara Saat Menunggu di Lampu Merah
Next articleRamadhan Shoppaholic, Bazaar Fashion Budaya di Miko Mall