BANDUNG, infobdg. com – Perputaran kendaraan roda dua maupun empat di ruas-ruas jalan Kota Bandung seringkali menghambat lalu lintas, kemacetan pun tak terhindarkan.

Oleh karena itu, dalam upaya memecahkan kemacetan di Kota Bandung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Bandung, Arief Prasetya, menyampaikan rencana pembangunan tol dalam kota di Bandung pada gelaran Bandung Menjawab di Taman Sejarah Bandung, Kamis (24/1).

Advertisement

Arief mewakili Pemkot Bandung menyambut gembira pembangunan yang diakomodir oleh PT. Citra Marga Lantas Jabar (CLMJ) ini. Ia menurutkan, pembangunan tol dalam kota North-South Link (NS Link) Tol Pasirkoja sampai Jalan Supratman (Pusdai) masih dalam proses pembahasan awal.

“Rencananya, NS Link akan dibuat dengan sistem elevated road sepanjang 14,3 km, yang akan menyusuri Tol Pasirkoja-Jalan Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang)-Jalan Laswi-Jalan Sukabumi-Jalan Supratman-Pusdai,” tutur Arief.

Kemacetan yang terjadi di Kota Bandung ini salah satunya karena penumpukkan jumlah kendaraan tak hanya roda empat saja, namun juga roda dua. Untuk itu, Arief mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar pembangunan tol dalam kota ini bisa membuat lajur khusus roda dua.

“Apabila memungkinkan tol ini bisa mengakomodasi roda dua. Akan dikomunikasikan karena akan menambah lebarnya. Dalam konsep awal kan lebar untuk roda empat sudah ada dua lajur, kalau dengan sepeda motor harus menambah lagi,” terangnya.

Untuk kelancaran pengendara roda dua, lajur yang diusulkan nanti akan tetap pada trase yang sama. Oleh karena itu, nantinya pengendara harus membayar sesuai aturan tarif dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bandung, Hery Antasari mengatakan, ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Bandung mengingat kendaraan roda dua dan empat setiap tahunnya mengalami kenaikan. Data Samsat Bandung menyebutkan bahwa pertambahan STNK untuk kendaraan roda dua pertahun sebanyak 108.000, sedangkan 15.000 per tahun untuk roda empat.

“Data itu kendaraan dari Samsat di Bandung saja, belum Cimahi atau daerah lain yang sehari-hari melintas di Kota Bandung,” ungkap Hery.

Hery melanjutkan, tata niaga kendaraan bermotor bukan merupakan kewenangan pemerintah kota. Namun, pemerintah kota tetap menjaga pengaturan, penertiban, dan penyediaan sarana prasarana transportasi massal yang hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.

Previous articleSambut Keberuntungan di Bulan Februari bersama Harris Hotel Citylink Bandung
Next articleTerkait PPDB 2019, Disdik Kota Bandung Masih Kaji Permendikbud No.51