BANDUNG, infobdg.com – Kasus kematian suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, akibat dikeroyok massa saat laga kandang Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) kota Bandung pada September 2018 lalu belum selesai. Sidang lanjutan kasus ini digelar pada Kamis (31/1), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Bandung.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, di mana salah satunya merupakan anggota suporter Persija Jakarta yang kala itu menyaksikan pengeroyokan Haringga di TKP.

Advertisement

Suporter tersebut diketahui bernama Febry. Dalam kesaksiannya, ia memang sengaja datang ke Stadion GBLA sendirian untuk menyaksikan pertandingan yang dijuluki laga el classico itu. “Iya, berangkat sendiri,” kata Febry, menjawab pertanyaan hakim soal motif dirinya datang ke Stadion GBLA.

Ia mengaku sama sekali tidak mengenal Haringga, dan baru mengetahuinya saat kejadian pengeroyokan telah usai. “Saya juga gak tahu korban, tahunya setelah kejadian,” lanjutnya.

Berdasarkan penuturan Febry, sekitar pukul 13.00 sebelum terjadi pengeroyokan, sejumlah oknum bobotoh ramai melakukan sweeping. Febry mengatakan, ia melihat ada yang mengeluarkan KTA (Kartu Tanda Anggota) sambil berteriak “The Jak”.

“Saya lihat ada kejadian ramai, ada yang sweeping. Ada yang mengeluarkan KTA, dia berdiri sambil berkata the Jak keras-keras,” ucap Febry.

Setelah teriakan itu, banyak orang yang ada didekatnya mendekati keramaian dimana Haringga tertangkap basah merupakan anggota The Jak. Pengeroyokan pun terjadi.

Disitulah Febry tahu bahwa yang menjadi korban pengeroyokan itu merupakan anggota The Jak, sehingga ia tidak ikut mendekat. Walaupun hatinya berniat menolong, namun Febry lebih memilih untuk mencari anggota kepolisian karena resikonya terlalu tinggi.

“Saya ingin membantu, tapi mikir lagi ini suatu kekonyolan. Akhirnya saya cari anggota polisi,” ujarnya.

Febry mengaku melihat pengeroyokan yang dilakukan kepada Haringga dari jarak 15 meter. Febry bersaksi melihat korban dipukul dan ditendang berkali-kali secara bergantian, hingga penusukan kayu terhadap bagian vital korban. “Saya melihat sampai keluar air mata. Kondisi korban mengenaskan berdarah di kepalanya,” jawabnya.

Setelah pengeroyokan usai, Febry berusaha mencari tahu identitas korban untuk dikabarkan pada anggota lain di Jakarta. “Saya ingin tahu siapa namanya untuk memberi tahu teman-teman di Jakarta,” tandas Febry.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus ini menetapkan 7 orang terdakwa dewasa, yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Cepi (20), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32), dan Budiman (41) dengan dakwaan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Previous articleSistcat Merilis Debut Single Berjudul “It’s You”
Next articleMUI Jabar Tegaskan Agama Tidak Boleh Dijadikan Kendaraan Politik