- Advertisement -

UMK Bandung 2024 Diusulkan Naik 17 Persen Jadi Rp4,7 Juta

Berita Lainnya

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 17 persen menjadi Rp4.736.701 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, bahwa besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung.

“Awalnya kami usulkan sesuai PP Nomor 51 itu kan maksimal 4 persen kenaikan, jadi kami usulkan 3,97 persen atau sekitar Rp160.000. Tapi, kami berdiskusi lagi dan kami usulkan lagi jadi 17 persen,” beber Andri, Rabu (29/11).

Usulan tersebut pun dilakukan berdasar pada kondisi dari tuntutan buruh di berbagai daerah, yakni menuntut kenaikan UMK di atas 15 persen.

“Pertimbangannya, UMK itu kan juga diukur dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Tahun lalu contohnya, gaji PNS dikabarkan naik tapi harga barang sudah naik duluan. Akhirnya daya beli menurun, khawatir ke inflasi juga,” ungkap dia.

Andri menyebut, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama pengusaha dan serikat buruh, nilai upah naik Rp688.238 dari nilai UMK tahun 2023 yakni sebesar Rp4.048.462.

Pihaknya telah menyampaikan usulan ini kepada Pemprov Jabar, meski usulan kenaikan yang mencapai 17 persen tersebut belum tentu dapat dikabulkan.

Sementara itu, terkait penentuan UMK akan diputuskan oleh Pemprov Jabar pada Kamis (30/11). Andri yakin, penentuan UMK tersebut dapat menetapkan nilai yang terbaik bagi setiap kota/kabupaten.

“Soal UMK ini kan pemerintah hanya sebagai wasit, kami di tengah-tengah pekerja dan pengusaha. Kami juga mendengarkan dari pengusaha yang merasa keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi, bisa bubar usahanya. Kalau naik banget kan juga yang terdampak bukan hanya buruh,” tutupnya.***