BANDUNG, infobdg.com – Ribuan knalpot bising yang disita Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung dalam operasi selama tahun 2023, dimusnahkan pada Senin (8/1/2024).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han didampingi Forkopimda Kota Bandung melaksanakan kegiatan pemusnahan knalpot bising di Mapolrestabes Bandung.
Satlantas Polrestabes Bandung melakukan Penindakan Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebanyak 11.049 knalpot bising telah diamankan Satlantas Polrestabes Bandung dan Polsek Jajaran.
Pemusnahan ini sekaligus deklarasi Bandung anti knalpot bising. Dimana, Deklarasi ini dilakukan karena adanya keluhan warga Kota Bandung terkait gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot motor non-standar seperti itu.
“Selama belum diganti dengan knalpot yang standar motor itu tetap ditahan di sini. Jadi, setelah motornya diganti dengan knalpot standar baru dia boleh keluar motornya dan knalpotnya disita oleh kami,” kata Budi, yang dilansir dari TribunJabar.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menekankan bahwa dengan dilakukannya razia knalpot bising, diharapkan Kota Bandung dapat menciptakan kondisi yang aman dan tertib.
“Oleh karenanya kami dari forkopimda sangat mendukung untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang tadi disampaikan,” kata Bambang.***
Sumber: Humas Polrestabes Bandung / TribunJabar





