BANDUNG, infobdg.com – Pagi tadi, Unit Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, yang dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa AKP Fiekry Adi Perdana melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam program “Police Goes To School”.

Salah satu program dari Satlantas Polrestabes Bandung adalah “Police Goes To School” yakni penghimbauan kepada anak-anak sekolah tentang etika berlalu lintas.

Advertisement

“Kami di sini hadir untuk memberi tahu dan menghimbau kepada adik-adik sekolah khususnya tentang etika berlalu-lintas. Jadi intinya yang belum tahu jadi lebih tahu, yang sudah tahu jadi lebih paham,” ucapnya.

Selain kegiatan ini, Unit Dikayasa Satlabtas Polrestabes Bandung juga rutin menjalankan program lainnya, yang masih berhubungan dengan dikmas atau pendidikan untuk masyarakat dan semua ini sudah berlangsung dari beberapa tahun yang lalu.

“Frekuensi sangat rutin dan sudah lama, terutama memang ada di unit dikyasa, seperti ke sekolah-sekolah, perusahaan, dan tempat-tempat keramaian untuk menghimbau.  Khususnya tentang berlalu-lintas, untuk lebih paham, lebih khususnya lebih taat, karena pelanggaran hal kecil bisa menimbulkan kecelakaan yang sangat besar,” papar Fiekry

Selama kegiatan ini dilaksanakan di sekolah-sekolah hanya berupa bersifat himbauan untuk pencegahan atau preventif, tidak ada agenda lainnya seperti razia surat-surat TNKB atau juga kelengkapan dari kendaraannya itu sendiri.

“Kalau untuk penilangan karena adanya pelanggaran itu tidak ada ya, kita bersifat preventif, hanya menghimbau kepada adik-adik kita agar tidak menjadi korban dan calon korban dan tidak melanggar khususnya untuk komprehensif untuk di bidang lalu lintas,” tegasnya.

Fiekry melanjutkan, dirinya sangat berharap peran serta aktif dari orangtua siswa untuk lebih selektif dan waspada ketika memberikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau empat, harus disertai dengan kelengkapan surat izin mengemudi.

“Kami sangat himbau, saya sangat tegaskan dan saya tekankan kembali kepada adik-adik khususnya juga kepada orang tua, bagi yang belum mempunyai SIM dilarang menggunakan roda dua maupun roda empat, terutama ini orang tuanya yang memberikan karena bukan solusi karena itu malah menjebak menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang berikutnya terutama karena korban lalu lintas ini di usia 13 sampai 35 sangat-sangat potensi untuk kecelakaan,” pungkasnya.

Previous articleDisdukcapil Kota Bandung Sukses Penuhi Target Cetak 102.000 Keping E-KTP
Next articleKapolrestabes Bandung Resmikan Ruang Pelayanan SKCK Baru dan Kantor Bhayangkari