BANDUNG, infobdg.com – Puncak Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan kesiapannya telah mencapai 85 persen, di mana 15 persen sisanya saat ini masih tahap penyelesaian rekrutmen petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), sosialisasi, dan surat suara.

Foto : Humas Kota Bandung

Informasi tersebut dihimpun dari Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, dalam gelaran Bandung Menjawab pada Selasa (12/2), di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung.

Suharti mengungkapkan, pada pemilu 2019 mendatang, Kota Bandung membutuhkan 49.721 anggota KPPS. Jumlah tersebut untuk ditugaskan di 7.103 tempat pemungutan suara (TPS), di mana setiap TPS membutuhkan 7 orang petugas.

Advertisement

“Sekarang proses maping oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), tinggal pengumuman resmi di akhir Februari,” kata Suharti.

Soal target pemilih, Suharti optimis pemilih di Kota Bandung bisa melebihi target nasional, yaitu 77,5 persen. Untuk meraih target tersebut, KPU bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil) dalam menggelar kegiatan “Goes To School” dan “Goes to Campus”. Kegiatan tersebut meliputi perekaman e-KTP bagi siswa-siswi SMA yang beranjak 17 tahun.

“Target kita sesuai target nasional di 77,5 persen. Kita yakin angka itu bisa lebih, dengan contoh saja ketika pilkada kemarin di 76,62 persen, yakin bisa meningkatkan pertisipasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Zacky Muhammad Zamzam mangatakan, untuk meminimalisir pelanggaran, pihaknya berkoordinasi dengan partai politik agar tetap mengikuti aturan yang ada, khususnya dalam alat peraga kampanye (APK). Bawaslu Kota Bandung telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada parpol.

“Beberapa pelanggaran APK itu ternyata oleh pihak ketiga. Mereka yang memasang tidak mengetahui aturan. Kita juga mengimbau ke tim kampanye yang menggunakan jasa pihak ke tiga untuk memasang APK itu harus berkordinasi. Sehingga bisa memantau lokasi pemasangan sesuai rekomendasi,” tukas Zacky.

Ia menambahkan, sejumlah lokasi yang terlarang untuk APK di antaranya tempat ibadah, sekolah dan lingkungan pemerintah. Di samping itu, kendaraan umum tidak diperbolehkan pemasangan APK.

“Kita sudah tertibkan 3 trayek angkutan umum yang memasang APK. Trayeknya, Elang-Cicadas, Kebon Kelapa-Ledeng, dan Elang-Gedebage. Ternyata mereka dibayar Rp 50.000,” tutupnya.

Previous articleBangunan Baru di Bandung Dilarang Menggunakan Asbes
Next articleKota Bandung Terpilih Jadi Lokasi Uji Coba Motor Listrik Buatan Jepang