BANDUNG, infobdg.com – Peraturan daerah (Perda) No.14 Tahun 2018 tentang bangunan dan gedung melarang penggunaan bahan bangunan yang dianggap berbahaya, salah satunya asbes.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung,‎ Iskandar Zulkarnaen, dalam gelaran Bandung Menjawab pada Selasa (12/2), di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung.

Foto : Humas Kota Bandung

Zulkarnaen mengungkapkan, asbes yang terbuat dari serat mineral yang bersifat tahan panas selama ini sering digunakan sebagai atap bangunan. Namun, nyatanya asbes mengandung zat beracun. Sementara dalam Perda No.14 Tahun 2018 sebagai pengganti Perda No.5 Tahun 2010, mengatur soal persyaratan kesehatan bangunan dan gedung.

Advertisement

“Ada pasal lagi terhadap bahan yang dianggap beracun. Di perda ini kita atur untuk bahan yang berdampak ke masyarakat tidak dipakai lagi, contohnya itu asbes,” kata Zulkarnaen.

Dalam Perda No.14 Tahun 2018, dijelaskan dalam pasal 69, tentang persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan. Selanjutnya, soal penggunaan bahan bangunan dalam pasal 77 ayat 1, ‎bahwa bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan, serta penggunanya dapat menunjang pelestarian lingkungan.

Dalam pasal 77 ayat 2 disebutkan, bahan bangunan yang aman dan tidak menimbulkan dampak penting harus memenuhi beberapa kriteria, yakni tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan pengguna bangunan gedung, tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur, sesuai dengan prinsip konservasi dan ramah lingkungan.

Foto : Humas Kota Bandung

“Memang dari sisi bahannya asbes bahannya tidak sehat dipakai masyarakat,” tegas Zulkarnaen.

Dihimpun dari banyak literatur dan artikel penelitian kesehatan, bahan yang terkandung dalam asbes ini berpotensi memicu timbulnya kanker.‎ Untuk itu, Perda No.14 Tahun 2018 secara tegas melarang penggunaan asbes lantaran dinilai mengancam kesehatan.

Previous articleTNI-Polri Antisipasi Alat Perang Canggih
Next articleJelang Pemilu 2019, Kesiapan KPU Kota Bandung Capai 85 Persen