- Advertisement -

Kota Bandung Mulai Terapkan PPKM Mikro, Begini Aturan Barunya!

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Mulai Selasa (9/2), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan PPKM Mikro. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.

Dikatakan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, bahwa kebijakan PPKM Mikro mulai diberlakukan terhitung sejak 9-22 Februari 2021.

“Mulai berlaku hari ini,” tegas Yana, Selasa (9/2), di Kota Bandung.

Menurutnya, aturan PPKM Mikro akan mengadaptasi aturan yang tertera dalam Imendagri, salah satunya seperti jam operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.

Pun termasuk kebijakan dine-in di restoran, kini dibatasi maksimal 50%. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.

“Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri, jam operasional mal pukul 21.00 WIB, kapasitas jadi 50%, itu diadaptasi (dari Imendagri),” ungkap dia.

Imendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home yang semula 25%, kini menjadi 50%.

Sementara jam operasional penutupan jalan masih sama, yakni ditutup tetap pukul 18.00 WIB.

“Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub, Satpol PP dan lain-lain itu tetap diberlakukan pukul 18.00 WIB, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan,” tandas Yana.

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat