- Advertisement -

Kota Bandung Lanjutkan PSBB, Oded Sahkan 2 Perwal Baru

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penanganan Covid-19 di Kota Bandung. Pertama, yakni Perwal no 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proprosional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sedangkan perwal lainnya yaitu Perwal no 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Foto: Humas Kota Bandung

Perwal no 4 tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal no 5 tahun 2021, terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.

Hal itu juga menyusul adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Pemkot Bandung memastikan segerak dan sejalan dengan pemerintah pusat.

Sebelum menjadi Perwal, Oded mengungkapkan telah membahas rancangannya dengan Bagian Hukum Setda Kota Bandung secara maraton. Pembahasan Perwal pun melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.

Menurut Oded, Perwal perlu dibahas secara hati-hati. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Dua hal itu selalu menjadi fokus utama Pemkot Bandung.

“Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir,” kata Oded.

Tak hanya dengan Forkopimda dan jajarannya, Oded pun mengaku menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat Perwal.

“Kita berusaha adil. Karena Covid-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa menyenangkan seluruh pihak,” papar dia.

“Kehati-hatian ini juga agar Pemkot Bandung tetap dapat memberikan pelayanan publik dengan prima. Karena pada prinsipnya pemerintah adalah melayani warganya,” tandasnya.