- Advertisement -

Kota Bandung Mulai Terapkan PPKM Mikro, Begini Aturan Barunya!

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Mulai Selasa (9/2), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan PPKM Mikro. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.

Dikatakan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, bahwa kebijakan PPKM Mikro mulai diberlakukan terhitung sejak 9-22 Februari 2021.

“Mulai berlaku hari ini,” tegas Yana, Selasa (9/2), di Kota Bandung.

Menurutnya, aturan PPKM Mikro akan mengadaptasi aturan yang tertera dalam Imendagri, salah satunya seperti jam operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.

Pun termasuk kebijakan dine-in di restoran, kini dibatasi maksimal 50%. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.

“Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri, jam operasional mal pukul 21.00 WIB, kapasitas jadi 50%, itu diadaptasi (dari Imendagri),” ungkap dia.

Imendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home yang semula 25%, kini menjadi 50%.

Sementara jam operasional penutupan jalan masih sama, yakni ditutup tetap pukul 18.00 WIB.

“Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub, Satpol PP dan lain-lain itu tetap diberlakukan pukul 18.00 WIB, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan,” tandas Yana.