BANDUNG, infobdg.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pada Jumat (14/2).
Majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony, menghormati putusan tersebut, namun menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
“Kami menganggap putusan dari kasus ini janggal,” kata Idrus.
Ia menilai beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan tidak berkorelasi dengan fakta yang terungkap dalam sidang, baik dari keterangan saksi maupun ahli.
Lebih lanjut, Idrus menyebut kliennya adalah korban kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Dari awal kami sudah mengawal proses ini, sudah melakukan yang terbaik. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujarnya.
Idrus menegaskan pihaknya akan terus mempersiapkan bukti-bukti untuk membela Sri dan membuktikan bahwa kasus ini belum selesai.
“Ini masih menguji tentang prosedural,” tambahnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan tetap berlanjut setelah putusan praperadilan.
“Permohonan praperadilan dari pemohon Sri oleh penasihat hukumnya ditolak, sehingga proses penyidikan akan tetap berjalan,” ujarnya.
Selain itu, Cahya mengungkapkan bahwa putusan pengadilan untuk terdakwa lain dalam kasus ini, Raden Bisma, dijadwalkan diumumkan pekan depan.***