BANDUNG, infobdg.com – DKM Masjid Agung Al Ukhuwwah Kota Bandung menyatakan akan tetap menggelar Shalat Jumat, tentunya dengan menyiapkan standar kesehatan maksimal agar dapat meminimalisir penyebaran virus Corona.

Hal tersebut dipastikan oleh Ketua DKM Al-Ukhuwwah, Bambang Sukardi. Menurutnya, keputusan ini dibuat sebagai bentuk implementasi dalam mengikuti imbauan surat edaran Wali Kota Bandung terkait upaya memutus mata rantai virus corona.

Advertisement

Bambang yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung ini menyatakan, bahwa seluruh area masjid dan lingkungan sekitarnya selalu dibersihkan setiap hari. Namun kali ini, pihaknya akan melaksanakan perawatan ekstra guna persiapan shalat Jumat.

“Intinya dari pengurus masjid kita tetap akan merujuk kepada surat edaran Pak Wali Kota, beliau tidak pernah mengeluarkan statement pelarangan melakukan kegiatan ibadah. Beliau hanya mengimbau tempat-tempat yang intinya digunakan masyarakat ada upaya pencegahan virus corona dengan melakukan standar kesehatan maksimal,” ujar Bambang, Kamis (19/3).

Seperti diketahui, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial baru saja mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020. Dalam poin no. 9 disebutkan Pemerintah Kota Bandung mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara, dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Bambang mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan PMI Kota Bandung untuk menyemprotkan cairan disinfektan. Penyemprotan di sekitar kawasan masjid Al Ukhuwwah dilaksanakan pada Kamis (19/3) pagi.

“Insyaallah pada Jumat yang akan datang kita akan tetap laksanakan kegiatan. Kita akan menyiapkan sabun cuci tangan, tempat wudhu yang representtif, kebersihan lingkungan masjid baik di luar atau di dalam,” terang dia.

Bambang mengimbau kepada para jemaah yang hendak mengikuti shalat Jumat untuk membawa alas atau sajadah masing-masing. Bila perlu dan memungkinkan, jemaah menggunakan masker.

Menurutnya, keputusan menutup tempat ibadah memang tak menyalahi aturan, sebab tujuannya untuk memutus penyebaran virus corona. Terlebih, apabila mempertimbangkan kapasitas tempat ibadah yang biasa menampung puluhan ribu orang, seperti di Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang juga berdampingan dengan Alun-Alun Bandung.

“Itu sah-sah saja karena mereka mempunyai suatu pemikiran dalam rangka untuk mengurangi penyebaran virus tersebut. Pada prinsipnya dari MUI Pusat juga harus bijak menyikapi permasalahan ini. Tidak ada klausul untuk menghentikan kegiatan peribadatan,” bebernya.

Di luar itu, Bambang pun mengimbau kepada pengurus masjid dan aparatur di tingkat kewilayahan, agar turut serta berperan menyebarluaskan seruan dari pemerintah ataupun otoritas terkait perihal menyikapi virus corona.

Tidak hanya di Masjid, Bambang berpesan agar standar kesehatan maksimal bisa diterapkan di tempat beribadah agama lain. Sehingga, kegiatan keagamaan di Kota Bandung tidak berkurang namun tetap menyikapi isu virus corona secara waspada.

Previous articlePastikan Stok Sembako Aman, Ridwan Kamil: Belanja Sewajar dan Secukupnya
Next articleAmpuh Hentikan Penularan, DPR Minta Pemerintah Percepat Pengadaan Rapid Test Covid-19