BANDUNG, INFOBDG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membekukan proses perizinan videotron yang terpasang di Gedung Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), setelah terbukti berkaitan dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung telah menyegel videotron tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penebangan pohon dilakukan agar tidak menghalangi pandangan ke arah layar videotron.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, keputusan pembekuan izin dilakukan karena videotron tersebut dinilai melanggar aspek estetika kota.
“Terbukti melakukan pelanggaran estetika kota, maka videotron-nya kita segel dan proses perizinannya kita bekukan dulu,” kata Farhan, dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (7/8/2026) yang ditulis oleh Hilman Kamaludin.
Kasus penebangan pohon tanpa izin itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Menurut Farhan, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan sanksi berupa denda Rp10 juta serta kewajiban mengganti dengan 100 bibit pohon.
“Secara Perda kami sudah memenuhi semua ketentuan. Setiap satu pohon didenda Rp10 juta plus ganti 100 bibit pohon,” ujarnya.
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga mengungkap bahwa pelaku mengakui penebangan dilakukan demi meningkatkan visibilitas videotron.
Farhan menjelaskan, dalam rekomendasi penerbitan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, terdapat syarat agar keberadaan reklame tidak mengganggu estetika kota.
“Di dalam rekomendasi dari DPMPTSP maupun dari rekomendasi Pokja Reklame, syarat nomor tiganya adalah tidak mengganggu estetika kota,” katanya.
Pemkot Selidiki Keterlibatan Pengelola Padel
Farhan menegaskan bahwa perusahaan pengelola lapangan padel dan pengelola videotron merupakan entitas yang berbeda. Namun, Pemkot Bandung masih mendalami apakah pihak pengelola padel mengetahui atau menyetujui penebangan pohon tersebut.
“Kami sekarang sedang melakukan pendalaman lagi untuk mengetahui apakah pengelola Padel mengetahui dan menyetujui pemotongan tersebut. Jadi kita fokusnya di pemotongan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot juga akan memeriksa kesesuaian pembangunan kawasan lapangan padel dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Menurut Farhan, penyelidikan akan mengarah pada pihak yang memberi perintah kepada subkontraktor yang melakukan penebangan.
“Kalau itu secara statusnya begitu (salah). Tapi kita ingin tahu subkontraktor ini siapa yang menyuruh. Ini akan kita selidiki lebih dalam,” katanya.
Kasus Jadi Perhatian DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup
Farhan menyebut penegakan Perda oleh Pemkot Bandung telah dilakukan. Sementara untuk dugaan tindak pidana lingkungan menjadi kewenangan penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar proses penegakan hukum turut dilakukan oleh Polrestabes Bandung.
Pemkot Bandung, kata Farhan, terus mendampingi proses penyelidikan yang dilakukan tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau Pemkot terbuka, kemarin juga telah melakukan pendampingan terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh tim sidik Gakkum Kemen LH. Dari kemarin kita sudah nempel terus,” ujarnya.
Farhan memastikan seluruh perkembangan kasus akan disampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung, hingga Komisi XII DPR RI.

