BANDUNG, infobdg.com – Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat untuk sementara tidak dulu menyelenggarakan shalat berjamaah, baik fardhu maupun shalat Jumat. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, pun memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Bandung.

Keputusan tersebut tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan oleh DKM Masjid Raya Bandung, pada Senin (16/3) lalu. Dalam maklumat itu, disebutkan pula bahwa Masjid Raya Bandung menghentikan sementara aktivitas Majelis Ta’lim atau Majelis Dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid.

Advertisement

Dikatakan Ketua DKM Masjid Raya Bandung, H. Muhtar Gandaatmaja, maklumat ini diputuskan berdasar pada edaran Gubernur Jawa Barat tanggal 13 Maret 2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19.

Selain itu, maklumat Masjid Raya Bandung juga dikuatkan oleh keputusan Wali Kota Bandung tanggal 14 Maret 2020 yang isinya menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemkot dan/atau pihak lain yang melibatkan massa, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Muhtar mengatakan, Masjid merupakan fasilitas umum yang sudah tentu melibatkan massa dalam jumlah banyak, terlebih di Masjid Raya Bandung. Aktivitas masjid ini terbilang cukup padat dan mengundang kerumunan massa.

Shalat berjamaah di Masjid Raya Bandung paling sedikit diikuti 1.500 orang, terlebih pada akhir pekan bisa mencapai hingga 3.000 orang. Sementara untuk shalat Jumat, biasanya diikuti sekitar 13.000- 15.000 orang.

“Shalat fardhu setiap hari sudah ribuan, terlebih shalat Jumat bisa memadati seisi Masjid hingga ke atas dan ke selasar depan,” ucap Muhtar kepada Infobdg, Rabu (18/3).

Maka demi kemaslahatan bersama akan pandemik ini, Muhtar beserta seluruh pihak Masjid Raya Bandung mendukung upaya pemerintah daerah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandung dengan mengeluarkan maklumat tersebut.

Muhtar menekankan, ketetapan ini hanya berlaku di lingkup Masjid Raya Bandung saja, dan tidak mengikat bagi Masjid lain.

“Kalau tidak ditutup sementara kegiatan ini kita melawan pemerintah, jika dibiarkan bagaimana kalau jenis penyakit itu ada di Masjid Raya? Maka kita mencari kesimpulan untuk tidak menyelenggarakan, bukan meniadakan. Silahkan bisa diselenggarakan di tempat lain, maklumat ini tidak mengikat masjid lain, hanya Masjid Raya saja,” bebernya.

Muhtar berpesan, agar umat Muslim di Kota Bandung bisa berhusnudzan dan bertabayyun terlebih dahulu akan situasi nasional yang tengah dihadapi ini.

“Kami di sini punya prinsip untuk memelihara jiwa raga umat supaya nggak ketularan, sebab menolak mudharat lebih baik ketimbang menerima maslahat. Karena di sini kita mencegah terjadinya rantai penyebaran,” papar Muhtar.

Maklumat no. 050/S.M/DKM-MRB/III/2020 ini hanya berlaku untuk sementara, sampai situasi dan kondisi Kota Bandung dinyatakan aman dari wabah Covid-19.

Previous articleTasteTest Mencoba 3 Rendang Terfavorit di Bandung
Next articleTidak Ada Pembatasan Untuk Beribadah di Gereja Katedral Santo Petrus, Selama Umat Itu Sehat