BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung mendiskualifikasi puluhan calon peserta didik tingkat SMP dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, mulai dari dugaan penyalahgunaan Kartu Keluarga (KK) hingga penggunaan sertifikat prestasi yang diduga tidak sah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB menunjukkan sekitar 80 hingga 100 calon siswa harus didiskualifikasi. Meski mengaku prihatin karena sanksi tersebut berdampak langsung kepada anak, ia menegaskan proses penerimaan peserta didik harus tetap berjalan sesuai aturan.
“Terindikasi pelanggaran. Termasuk juga kita melakukan pencegahan terhadap pembuatan KK yang tidak sepantasnya atau tidak seharusnya,” ujar Farhan, Senin (6/7/2026).
Mayoritas Pelanggaran Berasal dari Penggunaan Kartu Keluarga
Farhan menjelaskan sebagian besar pelanggaran ditemukan pada proses penerimaan siswa jenjang SMP. Bentuk pelanggaran yang paling banyak terjadi berkaitan dengan penggunaan Kartu Keluarga yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, secara administrasi kependudukan memang dimungkinkan terdapat lebih dari satu KK dalam satu alamat. Namun, hal tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dalam proses penerimaan murid apabila tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Karena itu, Pemkot Bandung melakukan verifikasi terhadap data kependudukan para pendaftar. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah dokumen yang terindikasi bermasalah sehingga puluhan calon siswa akhirnya didiskualifikasi.
Selain persoalan KK, pemerintah juga menemukan dugaan penggunaan sertifikat kejuaraan maupun sertifikat prestasi yang tidak valid sebagai syarat pendaftaran melalui jalur prestasi.
Pemkot Pastikan Daya Tampung Sekolah Masih Mencukupi
Meski terdapat puluhan peserta yang didiskualifikasi, Farhan memastikan daya tampung sekolah di Kota Bandung masih mencukupi apabila dihitung secara keseluruhan, baik sekolah negeri maupun swasta.
Menurutnya, seluruh lulusan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP pada dasarnya tetap memiliki kesempatan memperoleh bangku sekolah. Permasalahan yang muncul bukan karena kekurangan kapasitas, melainkan adanya upaya sebagian pihak untuk masuk ke sekolah tertentu dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Tidak Diproses Hukum, Siswa Tetap Difasilitasi Bersekolah
Farhan menyebut hingga saat ini Pemkot Bandung tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Pemerintah memilih memberikan sanksi berupa diskualifikasi dan tetap memastikan para siswa memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan.
Calon siswa yang didiskualifikasi akan diarahkan ke sekolah swasta. Bagi keluarga yang tergolong kurang mampu, pemerintah akan membantu penempatan di sekolah swasta yang menjadi penerima program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
Langkah tersebut diambil agar seluruh anak tetap dapat mengakses pendidikan meskipun tidak lolos dalam proses SPMB akibat pelanggaran administrasi.
Pemkot Bandung juga menegaskan proses verifikasi data akan terus diperketat pada pelaksanaan SPMB sebagai upaya menjaga transparansi, keadilan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Artikel ini disusun dilansir dari Kompas.com dengan penyesuaian redaksional.

