BANDUNG, infobdg.com – Ada kabar gembira nih bagi Wargi Bandung para wajib pajak! Kini, bayar pajak tak perlu repot karena mediumnya sudah ada dalam genggaman kita.

Foto: Humas Pemkot Bandung

Pemkot Bandung melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) baru saja meluncurkan kanal pembayaran pajak secara online yang bisa membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis. Kanal ini diluncurkan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial, pada Minggu (22/9) di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung.

“Ini merupakan deretan inovasi yang luar biasa dan memudahkan seluruh warga Bandung,” ucap Oded, ditemui usai meresmikan kanal pembayaran pajak online.

Advertisement

Ia berharap, melalui ini para wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan tepat waktu. “Karena pajak dari masyarakat itu besar manfaatnya untuk masyarakat. Untuk Kota Bandung juga,” lanjutnya.

Saat ini tercatat ada 3 kanal pembayaran online yang bisa dimanfaatkan Wargi Bandung untuk membayar pajak, yakni via aplikasi Bukalapak, Tokopedia, dan gerai Indomaret. Kanal tersebut menyediakan 9 mata pajak yang akan dilayani, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB), serta pajak kendaraan.

Dalam hal ini,Pemkot Bandung menggandeng Bank BJB untuk layanan pajak Weekend Tax Service (WTS). Artinya, Wargi Bandung bisa membayar ke-9 mata pajak tersebut pada akhir pekan.

Foto: Humas Pemkot Bandung

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya menyebutkan, kemudahan akses pembayaran pajak ini merupakan kado untuk hari jadi Kota Bandung ke-209.

Arief mengajak kepada seluruh Wargi Bandung yang wajib pajak untuk taat menunaikan kewajiban, karena banyak manfaat yang bisa diambil dari pembayaran pajak.

“Semua kemudahan ini bisa menjadi stimulan untuk masyarakat membayar pajak. Karena semua sudah sangat mudah aksesnya,” tuturnya.

Selain peluncuran kanal pembayaran online, pada acara tersebut juga dilakukan peluncuran penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak pada tahun 2018 kebelakang. Periode untuk penghapusan denda administratif ini berlaku sejak hari ini, 22 September 2019 hingga 31 Desember 2019 mendatang.

Previous articleBantu Atasi Persoalan Lingkungan, Wagub Jabar Apresiasi Program Bank Sampah
Next articleMengenal Walikota Bandung Dari Masa Ke Masa