BANDUNG, infobdg.com – Pemkot Bandung segel dua lantai Hotel de Java, yang bertempat di Jalan Sukajadi, pada Kamis (28/2) pagi. Hotel tersebut dinilai telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, secara langsung memimpin penyegelan dua lantai di Hotel de Java ini. Ia menegaskan, Hotel tersebut menyalahi aturan soal tinggi bangunan, di mana dalam IMB tercantum hotel tersebut akan membuat bangunan setinggi empat lantai. Namun menyalahinya dengan membangun enam lantai.

Foto : Humas Pemkot Bandung

“Ini penyalahgunaan IMB yang sudah memiliki izin tapi 4 lantai tapi lebih. Makanya kita segel. Dua lantainya ini yang kita segel,” kata Yana pada Kamis (28/2), usai menyegel dua lantai di Hotel de Java, Jalan Sukajadi Bandung.

Advertisement

Dua lantai yang disegel Yana berfungsi untuk beberapa keperluan. Salah satu lantainya terdapat ballroom atau ruang pertemuan, sebuah kolam renang, dan satu lantai lagi dijadikan tempat mesin untuk lift.

Hotel de Java, lanjut Yana, masih bisa menjalankan usahanya karena penyegelan tidak dilakukan terhadap seluruh bangunan, hanya lantai 5 dan 6 saja. “Sementara segel dulu. (pihak hotel) katanya mau urus izin tambahan untuk dua lantai. Hari ini kita menyegel dua lantai tidak berizin. Ballroom dan rumah listrik,” ungkapnya.

Penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandung bukanlah wujud pe‎nolakan terhadap investasi pengembangan pariwisata di Kota Bandung. Justru hal tersebut sebagai wujud penegakan aturan agar para pengusaha di Kota Bandung bisa berinvestasi dengan aman dan nyaman serta menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Previous articleWhat’s on March 2019
Next articleSteakhouse di Bandung yang Wajib Dicoba