- Advertisement -

Pemkot Bandung Tambah 4 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Ini Daftarnya

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Bertambah 4 lagi titik di Kota Bandung yang dilabeli sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan tersebut yaitu di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cohapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, tengah menyibakkan tirai penutup rambu KTR di kawasan Jalan Braga, Senin (15/11).

Keempat KTR tersebut diresmikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, bersama Dinas Kesehatan Kota Bandung, bertepatan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57, Senin (15/11), di salah satu KTR baru yakni Jalan Braga.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan Kadinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, secara simbolis menyibakkan tirai penutup rambu KTR di kawasan Jalan Braga tersebut.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

Oded mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.

“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” ucap Oded, usai peresmian KTR Jalan Braga, Senin (15/11).

Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun, yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

“Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.

Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” ujarnya.***