BANDUNG, infobdg.com – Setelah dilantik sebagai menteri dalam negeri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, langkah awal yang dilakukan Tito Karnavian adalah menyisir daerah-daerah yang mengalami penyerapan anggaran rendah.

Berkenaan dengan hal tersebut, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mengatakan, rendahnya penyerapan anggaran di sebuah kelembagaan dapat disebabkan beberapa hal; pertama ketidaktepatan perencanaan. Lalu kedua, prosedur pengelolaan yang relatif rumit administratif, dan ketiga adalah rasa takut di kalangan penyelenggara negara.

Advertisement

Menurut Dedi, rasa takut di kalangan penyelenggara negara terjadi karena belum adanya sinkronisasi berbagai institusi negara terhadap konsen penyerapan anggaran. Untuk mengatasinya, Dedi mengusulkan adanya perubahan mekanisme birokrasi. Salah satunya adalah penyederhaanaan proses lelang.

Lalu mekanisme pembayaran dilakukan setelah semua pekerjaan selesai dan sudah dilakukan audit. Selama ini, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan sistem termin. Menurut Dedi, sistem itu tidak efektif dan malah membuat birokrasi kian rumit. Belum nanti jika ada sisa anggaran, menagihnya ke pihak ketiga atau pemborong akan susah.

“Bahkan terkadang ada pemborong yang bilang lebih baik dipenjara daripada harus mengembalikan uang. Nah, nanti yang repot kepala dinas,” ujar Dedi di Bandung (25/10).

Selain itu, dengan sistem saat ini, proses auditnya memakan waktu yang lama. Misalnya, pekerjaannya selesai bulan Juli, nanti diaudit Maret atau April tahun berikutnya. Pekerjaan yang diaudit pun berupa sampel, tidak menyeluruh sehingga dikhawatirkan kualitas pekerjaan itu tidak merata.

Menurut Dedi, jika sistem audit dilakukan setelah pekerjaan selesai, maka penyimpangan pengelolaan kegiatan tidak akan pernah ada. “Kalau akhirnya lelang disederhanakan dan pekerjaan dibayar setelah hasil diaudit, bisa tidur nyenyak,” ucapnya lagi.

Selain itu, auditor juga harus bisa mempertanggung jawabkan hasil auditnya. Sebab, seringkali terjadi pekerjaan yang selesai tetap menjadi ranah penyelidikan. Jadi akhirnya tidak ada kepastian hukum.

“Saya juga usulkan proses penyelidikan pada sebuah kasus tindak pidana korupsi dilakukan setelah ditemukan adanya kerugian negara. Bukan dibalik. Kerugian negara baru diaudit investigatif setelah panjang dan rumitnya penyelidikan. Itu yang mengakibatkan kelelahan di birokrasinya sendiri,” katanya.

Hal lain untuk mencegah kebocoran, menurut Dedi, komponen produksi, seiring dengan hilangnya struktur eselon, yang dibayar dalam bentuk honorarium pegawai dilakukan setelah produksi selesai.

“Misalnya, pekerjaan senilai Rp 1 miliar dan sudah 100 persen dibayar, itu nanti harus ada komponen dipisah untuk penyelenggara kegiatan. Diambillah misalnya 2 persen dari total pekerjaan untuk honor pegawai,” tandasnya.

Previous articleImbas Pembangunan Flyover Kota Bandung, Beberapa Ruas Jalan Mulai Ditutup
Next articleBangkai Bis Damri Ludes Terbakar Habis di Pangkalan