- Advertisement -

Pusat Perbelanjaan Direlaksasi, Ini Aturan Barunya!

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pada penerapan PPKM Level 4 lanjutan hingga 23 Agustus 2021, Pemerintah Kota (pemkot) Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang, seperti pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. 

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tuturnya Sekretris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha, Kamis (19/8). 

Ia mengatakan, waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB-20.00WIB, sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. 

Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB. 

“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu buka pukul 06.00WIB-20.00WIB,” jelasnya. 

“Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” kata Dedi. 

Sedangkan waktu operasional Pedagang Kaki Lima, toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB. 

“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” jelas dia.

Dedi mengungkapkan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” bebernya. 

Namun untuk bioskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi. 

“Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan prokes yang ketat,” pungkas Dedi.***