BANDUNG, infobdg.com – Kepala daerah se-Bandung Raya sepakat akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat secara bersamaan. Dalam hal ini meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Humas Jabar

Kesepakatan tersebut tercetus saat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggelar rapat koordinasi dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4).

Usai rakor, Emil sapaan akrabnya mengatakan, bahwa pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Advertisement

“Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi, dan Sumedang, kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 April 2020,” kata Emil.

Ia menyebutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan akan dimulai pada Rabu, 22 April 2020 mendatang. Pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang dimulai Rabu (15/4) besok, pukul 00:00 WIB.

“Kalau pengajuan PSBB disetujui di akhir pekan seperti kemarin Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek,” bebernya.

Selain itu, Emil pun mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

Previous articlePentol Jumbo Dari Pentol Ceker Begal
Next articleMantan Napi Hasil Asimilasi Kembali Lakukan Aksi Kriminal di Kota Bandung