BANDUNG, infobdg.com – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik kejam sindikat perdagangan orang (TPPO) lintas negara yang melibatkan penjualan bayi dari Bandung ke Singapura. Dalam melancarkan aksinya, jaringan ini mematok harga fantastis hingga ratusan juta rupiah untuk satu nyawa bayi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar telah menetapkan sedikitnya 13 tersangka yang memiliki peran spesifik, mulai dari perekrut, pembuat dokumen palsu, hingga kurir pengantar. Kasus ini menjadi perhatian serius karena rapinya modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas imigrasi.
Modus Operandi dan Harga Fantastis
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini mencari sasaran melalui media sosial, menyasar ibu-ibu yang sedang mengalami kesulitan ekonomi atau memiliki anak dari hubungan di luar nikah. Bayi-bayi tersebut kemudian “dibeli” dari orang tua biologisnya dengan harga murah, namun dijual kembali ke pihak pembeli di Singapura dengan harga yang melonjak berkali-kali lipat.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa nilai transaksi dalam bisnis ilegal ini sangat besar.
“Para tersangka menjual satu bayi ke Singapura dengan nilai mencapai Rp 243 juta. Dari nilai tersebut, mereka membagi keuntungan untuk berbagai peran dalam jaringan ini,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan dalam keterangannya kepada awak media.
Peran Para Tersangka
Jaringan ini bekerja dengan sangat terorganisir. Ada yang berperan sebagai “orang tua palsu” untuk mempermudah proses pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya. Dokumen kependudukan pun dipalsukan sedemikian rupa agar bayi tersebut seolah-olah adalah anak kandung dari kurir yang membawanya.
“Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas sebagai pengasuh bayi selama masa penampungan, pengurus administrasi untuk membuat dokumen palsu, hingga kurir yang mengantar bayi langsung ke Singapura,” tambah Aszhari.
Selain itu, polisi juga mengidentifikasi adanya aktor intelektual yang bertugas mencari calon orang tua angkat di Singapura sekaligus menjadi pemodal utama dalam setiap operasional pengiriman.
Penyelamatan Korban
Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sejumlah bayi yang sedianya akan dikirim ke luar negeri. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta melacak aliran dana yang digunakan oleh sindikat internasional ini.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

