BANDUNG, infobdg.com – Seluruh pusat perbelanjaan di Kota Bandung diimbau untuk memperpanjang penutupan operasionalnya hingga wabah Covid-19 mereda.

Namun pada Sabtu (11/4) kemarin, sejumlah tenant di salah satu pusat perbelanjaan Paris Van Java Mall sempat memilih kembali untuk membuka usahanya. Hal ini tentu langsung mendapat tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Mereka meminta tenant Paris Van Java Mall mengikuti arahan pemerintah untuk memperpanjang masa penutupan operasionalnya.

“Secara persuasif kita meminta semua tenant untuk menutup gerainya. Mereka kooperatif dan sekitar pukul 19.00 WIB sudah tidak ada aktivitas lagi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Minggu (12/4).

Advertisement

Saat melakukan pantauan pada sejumlah tenant tersebut, Satpol PP Kota Bandung bergerak bersama Polsek Sukajadi, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sukajadi, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, serta Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI.

Rasdian mengakui, awalnya muncul foto yang viral dibahas oleh netizen terkait antrian di PVJ. Masyarakat mempertanyakan alasan pembukaan kembali pusat perbelanjaan di tengah pandemik.

“Kita kemudian mengeceknya. Lalu mengadakan rapat yang dihadiri oleh kewilayahan, kepolisian, TNI bersama perwakilan PVJ. Akhirnya meminta untuk bisa menutup pusat perbelanjaan,” bebernya.

Tak hanya PVJ, Rasdian pun meminta semua pusat perbelanjaan bisa menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kalau bisa masyarakat di rumah saja. Kalau tidak mendesak jangan kemana-mana. Kita juga bisa memanfaatkan teknologi secara online. Misalnya bekerja di rumah, pesan makanan secara online, bahkan sekarang pasar pun sudah menyiapkan jasa pengiriman hingga pintu rumah,” papar dia.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada pun menambahkan, bahwa penegasan terkait aturan penutupan sementara pusat perbelanjaan telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pada poin Nomor 11 disebutkan imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut,” ungkap Mujahid.

Hal tersebut dikarenakan pusat perbelanjaan menjadi salah satu tempat yang dapat mengundang massa dalam jumlah besar.

“Karenanya kita upayakan untuk tidak ada aktivitas dulu sementara waktu. Kecuali memang untuk mendukung ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan,” tandas dia.

Previous articleDisdik Jabar Putuskan Perpanjangan Siswa Belajar di Rumah Hingga 27 April
Next articleJelang PSBB Tahap I, Ridwan Kamil Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran