- Advertisement - Bapenda Bandung

Sekda Kota Bandung Tegaskan Trotoar Hanya untuk Pejalan Kaki, Bukan Untuk Tempat Parkir

Berita Lainnya

- Advertisement - Bapenda Bandung

BANDUNG, infobdg.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menekankan bahwa trotoar seharusnya hanya digunakan oleh pejalan kaki, dan ia dengan tegas melarang parkir di trotoar ini.

Ema meminta pengguna kendaraan, baik roda dua maupun empat, untuk menghormati ruang yang khusus disediakan bagi pejalan kaki.

Ema menyatakan, “Tidak ada hak kendaraan untuk parkir di trotoar. Ini adalah hak pejalan kaki.” Ia juga mengajak Satpol PP dan Dishub Kota Bandung untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dengan memarkir kendaraan di trotoar.

Selain melarang parkir, Ema juga mengusulkan adanya rekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir. Contohnya, bisa dipasang bolar-bolar atau ornamen lain agar trotoar lebih digunakan oleh pejalan kaki.

Ema menambahkan, “Trotoar adalah hasil kontribusi masyarakat dan seharusnya dinikmati oleh mereka. Jadi saya harap para pengguna kendaraan yang parkir di trotoar bisa lebih sadar.”

Pemkot Bandung telah memberlakukan sanksi terkait parkir sembarangan di trotoar, mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan. Sementara itu, Pemda Kota Bandung memastikan perbaikan trotoar di tiga ruas jalan, yaitu Jalan Cihampelas, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Pasir Kaliki, akan selesai akhir tahun ini.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat