- Advertisement -

Sengketa Kebun Binatang Bandung, Aktivis Sunda Dindin Maolani Desak Penyelesaian Adil

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Polemik penyitaan aset Kebun Binatang Bandung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus menjadi sorotan. Meskipun aset telah disita, operasional kebun binatang masih berjalan di bawah manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari.

Advokat senior sekaligus aktivis Majelis Masyarakat Sunda (MMS), Dindin S. Maolani, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menyoroti bahwa kasus sengketa tanah Kebun Binatang Bandung telah berlangsung lama dan kini berdampak pada penahanan Ketua Pengurus serta Ketua Pembina yayasan.

“Kasus ini lebih banyak berkaitan dengan masalah perdata mengenai status tanah kebun binatang. Tanah ini sudah ada sejak 1933, awalnya dikelola oleh Hoogland, seorang pecinta satwa Belanda, bersama pribumi termasuk R. Ema Bratakoesoema,” ujar Dindin, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, Yayasan Margasatwa Tamansari seharusnya memiliki hak untuk mengajukan kepemilikan tanah. Ia pun menyesalkan jika kasus perdata dialihkan menjadi perkara pidana, yang menurutnya bisa mengindikasikan adanya kepentingan bisnis tertentu.

“Kami menolak jika ada upaya pihak tertentu yang ingin mengambil alih aset warga Sunda dengan cara-cara seperti ini. Persoalan ini harus diselesaikan secara baik, jangan sampai ada kepentingan pribadi yang merugikan kebun binatang,” tegas Dindin.

Ia juga mengkritisi langkah hukum yang dinilainya tidak adil.

“Jika ini perdata, biarkan proses hukum berjalan. Tapi kenapa justru orang-orang yang mengelola kebun binatang ditahan? Ini tidak masuk akal,” katanya.

Penasihat hukum Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, Idrus Mony, S.H., menegaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Terlantar.

“Lahan ini sudah dimanfaatkan dengan baik oleh yayasan. Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk Pemerintah Kota Bandung, untuk mengklaimnya secara sepihak,” ujar Idrus.

Sementara itu, Budhi Agung S., S.H., menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut milik siapa.

“Kita harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Sampai ada keputusan pengadilan yang sah, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat