SK Gub Sesuai Aturan, Apindo Jabar Apresiasi Ketaatan Hukum Gubernur

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi Pj Gubernur Jabar yang dinilai telah taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP51/2023.

Menurut Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, hal ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang didalamnya termasuk para pekerja, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat.

“Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran Kada di Jawa barat khususnya dan diluar daerah Jabar pada umumnya,” ujar Ning, dalam keterangan yang diterima Infobdg, Kamis (30/11).

Ning berujar, para pengusaha sempat khawatir sebab beberapa Kada yang mungkin demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum.

“Hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang didalamnya termasuk pekerja dan para investor. Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk kedaerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” tukasnya.

Menurut Ning, pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi.

“Disatu sisi, mereka membutuhkan investor masuk kedaerah tersebut, namun disisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi,” ujar Ning.

Pelanggaran yang seperti ini, menurut Ning, sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Sebab dapat membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan sebagainya.

Pihaknya bersyukur bahwa Pj Gubernur telah memastikan adanya kepastian hukum di Jabar.

“Sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke propinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal,” harap Ning.

Ning pun mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara, setelah proses pengupahan yang melelahkan dan menguras energi.

Ia juga berterimakasih kepada jajaran Pemprov Jabar, jajaran Polda, jajaran Kodam III SIliwangi, serta rekan-rekan Serikat Pekerja, para pengusaha, serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan, sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul-betul sesuai aturan yang berlaku, yaitu PP51/2023.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat