BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajibannya. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, karena berlaku untuk seluruh tunggakan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
🗓️ Periode Program: 20 Maret – 6 Juni 2025
📍 Wilayah Berlaku: Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. “Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi, Selasa (18/3/2025).

Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak
Setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi. “Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas Dedi.
Dukungan Layanan Digital untuk Kemudahan Pembayaran
Untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak, Pemprov Jabar menyediakan berbagai layanan digital, di antaranya:
✔️ E-Samsat
✔️ Aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga
✔️ Samsat Keliling
✔️ Samsat Masuk Desa
✔️ Samsat Digital Leuwipanjang
✔️ Samsat Outlet
✔️ Samsat Gendong
✔️ Samsat Drive Thru
✔️ BUMDes
Imbauan untuk Pemilik Kendaraan atas Nama Orang Lain
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang saat ini telah digratiskan. Namun, biaya penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.


