Kasus YTR di Bandung Belum Penuhi Definisi Penyiksaan PBB, Ini Penjelasan Komnas Perempuan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dilansir dari Kompas, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyampaikan hal tersebut saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026).

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar Sondang.

Meski demikian, Komnas Perempuan telah mengerahkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta di lapangan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani perkara tersebut. Pendalaman masih dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur-unsur yang memenuhi ketentuan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.

Sondang menjelaskan bahwa Komnas Perempuan juga mendorong pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga penanganan hukum yang komprehensif.

Berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT), suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi sejumlah unsur, di antaranya menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi, serta terdapat keterlibatan negara.

Menurut Sondang, dalam kasus YTR terdapat dugaan tindakan yang menyebabkan penderitaan berat. Namun, pihaknya masih mendalami apakah terdapat unsur keterlibatan negara, misalnya apabila korban sebelumnya pernah melapor tetapi tidak memperoleh tindak lanjut dari aparat yang berwenang.

“Di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” katanya.

Dari temuan awal Komnas Perempuan, peristiwa yang dialami korban diduga merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana. Dugaan kekerasan tersebut disebut telah menimbulkan dampak serius terhadap korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong pelaksanaan visum secara menyeluruh untuk memperkuat proses pembuktian, termasuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

Dengan demikian, menurut Sondang, pasal yang dikenakan kepada pelaku tidak hanya terbatas pada penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga dapat diperluas dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat