BANDUNG, infobdgcom – 5 Hari jelang Lebaran (H-5), mulai terjadi peningkatan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh yang berangkat dari stasiun-stasiun wilayah Daop 2 Bandung. Selama 3 hari berlangsungnya masa Angkutan Lebaran 2023 yang dimulai pada 14 April lalu, tercatat sebanyak 39.139 pelanggan yang diberangkatkan.
Dari data sampai hari ini, jumlah terbanyak pelanggan yang berangkat terjadi pada hari Minggu (16/4) dengan 13.916 pelanggan dengan rincian, 7.165 pelanggan keberangkatan dari Stasiun Bandung, 4.507 pelanggan keberangkatan dari Stasiun Kiaracondong, serta 2.244 pelanggan keberangkatan dari stasiun lainnya.
Dengan meningkatnya jumlah pelanggan yang akan berangkat menggunakan KA, tentunya membuat frekuensi kendaraan serta lalu lintas dari dan ke stasiun akan semakin padat dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Oleh karena itu, Daop 2 Bandung mengimbau pelanggan untuk memperkirakan waktu keberangkatan dari kediaman menuju stasiun, agar tidak tertinggal KA.
“Mendekati hari H, kepadatan jalan raya yang meningkat tentunya harus diantisipasi pelanggan KA dengan mengalokasikan waktu yang cukup ketika akan datang ke stasiun. Jangan sampai terjebak kemacetan dan malah tertinggal KA,” ungkap Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono.
Mahendro juga mengingatkan para pelanggan mengenai persyaratan dan aturan ketika menggunakan KA. Saat ini, Daop 2 Bandung masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Mahendro mengatakan, pihaknya selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka pihaknya akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang sudah diterapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu tak kalah penting yang harus diperhatikan adalah aturan mengenai barang bawaan atau bagasi. “Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm,” tambah Mahendro.
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi persyaratan serta aturan yang ditetapkan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Mahendro.
Daop 2 Bandung pada masa Angkutan Lebaran 2023 menyiapkan 260.070 tiket dan 505 perjalanan KA untuk mengakomodir pelanggan yang hendak mudik ke kampung halaman. Dari total tiket yang disediakan, sebanyak 190.988 tiket telah terjual, di mana kota Surabaya, Malang, Solo, Semarang, Jogjakarta, serta Kutoarjo menjadi kota favorit tujuan pemudik