BANDUNG, infobdg.com – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial AF (44) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
AF, yang diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), kini tengah diperiksa oleh tim kepolisian.
Dilansir dari MetroTVNews, Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina Puspa Dewi, mengatakan, AF diduga menggesekkan alat kelaminnya kepada dua korban yang masing-masing baru berusia 11 dan 7 tahun.
Perbuatan ini dilaporkan terakhir terjadi pada Jumat (23/8) lalu, dan telah dilakukan sebanyak lima kali oleh tersangka.
“Modusnya yaitu dengan cara menggesekan kemaluan terlapor kepada korban, kemudian itu kejadiannya adalah terakhir pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Terlapor melakukan perbuatan itu kurang lebih sudah melakukan perbuatan selama lima kali terhadap korban,” kata Siska, dikutip dari MetroTVNews, Rabu (4/9).
Aksi bejat AF terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan AF ke Polsek Bojongloa Kaler.
Diketahui, AF merupakan pekerja di sebuah jasa tenaga home care. la diduga membujuk para korban dengan meminjamkan telepon genggam dan memberikan uang agar bisa melancarkan aksinya.
“Anaknya bercerita ke orang tuanya, bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya serta menggesekan kemaluannya terlapor itu kepada korban yang terhadap korban dua orang ini,” beber Siska.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada AF adalah penjara selama 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 Miliar.
“Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi rencananya kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu,” tutup Siska.***
sumber: MetroTVNews