- Advertisement - Bapenda Bandung

Bapenda Jabar Adakan Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun 2023, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Berita Lainnya

- Advertisement - Bapenda Bandung

BANDUNG, infobdg.com – Mulai Oktober 2023 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mengadakan program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program ini akan berlangsung selama dua bulan ke depan, tepatnya hingga 23 Desember 2023.

Pada program pemutihan ini, Bapenda Jabar memberikan dua jenis keringanan bagi para wajib pajak, yakni bebas biaya dan diskon.

Untuk keringanan bebas biaya, mulai dari Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Lalu ada Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II), yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Selanjutnya, ada Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

Sementara untuk diskon yang akan diberikan, mulai dari Pengurangan Sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan pembayaran pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2%, jatuh tempo lebih dari 30-60 sebesar 4%, jatuh tempo lebih dari 60-90 hari sebesar 6%, jatuh tempo lebih dari 90-120 hari, dan sebesar 8% atau jatuh tempo lebih dari 120-180 hari sebesar 10%.

Ada pula diskon pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5%.

Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, berikut InfoBDG membeberkan sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan:

Syarat & Ketentuan

  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  4. Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

 

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan:

  1. STNK Asli;
  2. E-KTP Asli;
  3. SKKP/SKPD Terakhir;
  4. BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  6. Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

 

Mekanisme

Wajib Pajak melakukan:

  1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan:

  1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  2. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.***
Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat