BANDUNG, infobdg.com – Warga Kota Bandung yang ingin membuat paspor di tahun 2026 perlu mengetahui rincian biaya resmi yang berlaku di Kantor Imigrasi. Berdasarkan informasi terbaru, terdapat pilihan masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun dengan tarif berbeda.
Berikut rincian biaya paspor terbaru yang berlaku di Kantor Imigrasi Bandung.
Tarif Paspor Elektronik di Bandung 2026
Biaya paspor elektronik (e-paspor) adalah:
Paspor Elektronik 5 Tahun: Rp650.000
Paspor Elektronik 10 Tahun: Rp950.000
Biaya tersebut berlaku per permohonan dan belum termasuk layanan percepatan.
Biaya Layanan Percepatan (Same Day)
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor selesai di hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan:
Layanan percepatan paspor: Rp1.000.000
Biaya ini dibayarkan di luar tarif paspor.
Sebagai gambaran:
Jika membuat e-paspor 10 tahun dengan layanan percepatan, total biaya menjadi Rp1.950.000.
Denda Paspor Rusak atau Hilang
Jika paspor rusak atau hilang, terdapat biaya beban (denda) sebagai berikut:
Denda paspor rusak: Rp500.000
Denda paspor hilang: Rp1.000.000
Dalam kondisi tertentu karena keadaan kahar (force majeure), denda dapat tidak dikenakan sesuai kebijakan yang berlaku.
Lokasi Pengurusan Paspor di Bandung
Warga Bandung dapat mengurus paspor di:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi resmi M-Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi.
Cara Daftar Paspor di Bandung
Unduh aplikasi M-Paspor
Buat akun dan isi data diri
Pilih kantor dan jadwal
Unggah dokumen
Datang sesuai jadwal untuk wawancara dan biometrik
Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
KTP elektronik
Kartu Keluarga
Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
Informasi biaya dapat berubah sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

