BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, mulai dari aplikasi, website, hingga mesin KIOSK Samsat. Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, pada 2026 pemilik kendaraan juga perlu memahami komponen opsen pajak yang menjadi bagian dari struktur pajak daerah.
Berikut cara cek pajak kendaraan di Jawa Barat beserta penjelasan komponennya.
Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat
1. Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
Sambara merupakan aplikasi resmi Samsat Jawa Barat dengan fitur:
- Cek besaran pajak kendaraan
- Informasi jatuh tempo
- Rincian denda (jika ada)
- Informasi lokasi Samsat
Pengguna cukup memasukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat estimasi pajak.
2. Aplikasi Sapawarga
Sapawarga adalah aplikasi layanan publik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terintegrasi dengan berbagai layanan daerah, termasuk informasi perpajakan kendaraan.
3. Website Resmi Bapenda Jawa Barat
Cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat:
https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Masukkan nomor polisi kendaraan.
- Pilih warna TNKB (pelat nomor).
- Klik tombol pencarian.
- Sistem akan menampilkan rincian pajak kendaraan.
4. Mesin KIOSK Samsat
Pengecekan pajak juga dapat dilakukan melalui mesin KIOSK Samsat yang tersedia di sejumlah lokasi pelayanan publik dan kantor Samsat di Jawa Barat.
- Cek besaran pajak kendaraan
- Cetak informasi tagihan
- Mendapatkan detail rincian pembayaran
Komponen Pajak Kendaraan di Jawa Barat
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Pajak progresif (jika memiliki lebih dari satu kendaraan)
- Opsen pajak daerah
- Denda (jika terlambat membayar)
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?
Opsen pajak merupakan tambahan pungutan atas pajak pokok kendaraan yang menjadi bagian dari skema pajak daerah sesuai regulasi perpajakan daerah. Opsen dihitung sebagai persentase dari PKB dan menjadi bagian dari total pajak yang tercantum dalam sistem Samsat.
Estimasi Pajak Motor di Bandung 2026
| Jenis Kendaraan | Estimasi Pajak Tahunan |
|---|---|
| Motor 125–150cc | Rp300.000 – Rp450.000 |
| Motor di atas 250cc | Rp600.000 – Rp1.000.000 |
Estimasi Pajak Mobil di Bandung 2026
| Jenis Kendaraan | Estimasi Pajak Tahunan |
|---|---|
| Mobil 1.200–1.500cc | Rp2 juta – Rp4 juta |
| SUV / 2.000cc ke atas | Rp4 juta – Rp8 juta |
Pajak Progresif di Jawa Barat
Pajak progresif berlaku apabila satu nama dan satu alamat memiliki lebih dari satu kendaraan. Tarif kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan persentase lebih tinggi dibanding kendaraan pertama.
Denda Keterlambatan
- Denda PKB
- Denda SWDKLLJ
- Sanksi administratif
Besaran denda dihitung berdasarkan lama keterlambatan pembayaran.

