BANDUNG, INFOBDG.COM – Kota Bandung masuk dalam daftar daerah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak di Indonesia berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menegaskan akan memperketat pengawasan, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan data PPATK, Kota Bandung tercatat memiliki 80.549 pemain judi online dengan nilai transaksi deposit mencapai Rp341,7 miliar sepanjang 2025.
Angka tersebut menempatkan Bandung di bawah Kabupaten Bogor yang memiliki 103.092 pemain dengan transaksi Rp414,4 miliar, Jakarta Barat sebanyak 89.320 pemain dengan transaksi Rp606,6 miliar, serta Jakarta Timur dengan 81.750 pemain dan transaksi Rp425,9 miliar.
Pemkot Awasi ASN agar Tidak Terjerat Judi Online
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan Pemkot Bandung adalah memastikan tidak ada ASN di lingkungan pemerintah kota yang terlibat dalam praktik judi online.
Dilansir dari Kompas.com, Farhan menilai judi online hampir selalu berkaitan dengan persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal. Karena itu, peningkatan literasi digital dan literasi keuangan akan menjadi fokus awal di lingkungan ASN.
Selain pengawasan terhadap ASN, Pemkot Bandung juga akan memperkuat program kampung bebas rentenir. Menurut Farhan, upaya tersebut akan diiringi dengan pemanfaatan koperasi sebagai alternatif layanan keuangan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti fenomena sejumlah Bank Emok yang bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Karena itu, Pemkot Bandung akan meningkatkan pengawasan agar praktik tersebut tidak semakin meluas.
ASN Terlibat Judi Online Terancam Sanksi Berat
Pemkot Bandung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti terlibat judi online sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Dilansir dari TribunJabar.id, Farhan menyatakan ASN yang hanya sekali atau dua kali kedapatan bermain masih dapat dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan. Namun, apabila terbukti mengorganisasi atau menggalang praktik judi online, sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Hingga saat ini, Pemkot Bandung mengaku belum menerima laporan adanya ASN yang terjerat judi online. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan dan setiap indikasi pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.
Judi Online Dinilai Mengancam Semua Kalangan
Farhan menilai praktik judi online dan pinjaman online ilegal kini telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Menurutnya, judi online memiliki dampak ketergantungan yang serius, bahkan tingkat adiksinya dinilai sebanding dengan bentuk kecanduan lainnya. Karena itu, selain penegakan aturan, Pemkot Bandung juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi literasi digital dan literasi keuangan kepada masyarakat.

