- Advertisement -

Disbudpar Bandung Ingatkan Pengusaha Cafe dan Restoran Soal Jam Operasional

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan tetus memantau operasional tempat wisata, termasuk cafe dan restoran.

Foto: Humas Kota Bandung

Hal itu dipastikan Kadisbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari. Kenny, sapaan akrabnya mengatakan, upaya tersebut dilakukan pihaknya agar tempat wisata, cafe, dan restoran tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Pastinya di lapangan harus lebih ketat monitoring, karena masalah disiplin pengujung dan pengusaha. Ada temuan di lapangan yang melanggar jam operasional, seperti restoran dan cafe,” aku Kenny, di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7).

Perlu diketahui, di masa AKB, cafe dan restoran hanya buka pada pukul 10.00 hingga pukul 21.00. Cafe dan restoran hanya bisa menerima tamu 50% dari kapasitas.

Kenny menegaskan, menerima pengunjung melebihi ketentuan dan melewati waktu operasional merupakan pelanggaran Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020. Para pelaku usaha terancam menerima sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin.

Oleh karena itu, Kenny berpesan kepada warga dan pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada. Warga dan pengusaha harus mengutamakan pencegahan penyebaran virus Corona.

“Kita hindarkan jangan sampai ada yang dicabut atau segel. Jadi untuk pandemi ini kita harus kerja bersama,” kata dia.

Di luar itu, Kenny memastikan pihaknya belum mengeluarkan izin tempat hiburan untuk beroperasi kembali.

“Ada Surat Edaran Disparbud Provinsi Jabar melarang tempat hiburan untuk buka sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita turuti semantara ini bersabar saja dulu, sambil kita evaluasi. Kuncinya tingkatkan disiplin kawasan Kota Bandung dan sekitarnya ini berharap zona hijau,” tandas Kenny.