BANDUNG, infobdg.com – Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP rusak dan invalid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung musnahkan 16.635 keping KTP rusak dan invalid dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Selasa (18/12).

Foto : Disdukcapil Kota Bandung

Pemusnahan belasan ribu keping KTP tersebut turut melibatkan sejumlah perangkat daerah seperti Inspektorat Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, serta Kodim 0618/BS.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan data dan bukti yang ada. Kegiatan ini juga dapat mencegah terjadinya KTP tercecer. Hal tersebut akan menutup peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya.

Advertisement

“Mudah-mudahan dengan pemusnahan ini, mampu menghadirkan secara maksimal tertib administrasi kependudukan. Sehingga tidak ada kecurigaan dan opini negatif yang dapat dipolitisasi,” jelas Ema, disela-sela pemusnahan.

Foto : Disdukcapil Kota Bandung

KTP yang dimusnahkan tidak sembarangan, Disdukcapil Kota Bandung secara rutin dan teliti memilah, memisahkan, juga memusnahkan KTP yang rusak dan invalid dengan mendata setiap KTP rusak, KTP yang gagal cetak, maupun KTP hasil pindah datang di Kecamatan.

Digelarnya pemusnahan KTP rusak dan invalid ini, Ema berharap, Disdukcapil Kota Bandung dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan ketertiban administrasi.Ā Kegiatan ini pun memastikan bahwa KTP elektronik yang beredar di Kota Bandung adalah KTP yang valid.

Previous articleJelang Libur Akhir Tahun, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Antisipasi Potensi Bencana
Next articlePolsek Cibeunying Kaler Ungkap Tiga Kasus Curanmor