BANDUNG, infobdg.com – Polsek Cibeunying Kaler berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini. Kapolsek Cibeunying Kaler, KP. Nanang Heru S, S.PD., M.H., didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung, KP. Santhi Rianawati,sh., dan Kanit Reskrim Cibeunying Kaler, IPDA Cecep M Taslim, menyampaikan hasil ungkap ketiga kasus curanmor dalam ekspose yang digelar pada Rabu (19/12) siang, bertempat di Mako Polsek Cibeunying Kaler.

Foto: Polsek Cibeunying Kaler

Kasus pertama, telah berhasil ditangkap satu dari dua tersangka curanmor yang terjadi pada 7 Desember 2018 lalu, di TKP Gg. Guyub no 1, RT 01 RW 09, Kel. Cihaurgeulis, Kec. Cib. Kaler. Tersangka berinisial Z dan F (DPO) secara bersama-sama melakukan pencurian kendaraan roda dua di TKP. Polsek Cibeunying Kaler berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T serta satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi D-2862-AAY.

Foto: Polsek Cibeunying Kaler

Kasus selanjutnya, Polsek Cibeunying Kaler ungkap curanmor yang terjadi pada 4 Oktober 2018 lalu, di Jl Neglasari IV no 5, RT 03 RW 03, Kel.Neglasari, Kec. Cib. Kaler. Tiga tersangka berinisial Z, F, dan DP berhasil ditangkap dengan barang bukti dua buah kunci T serta satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha RX King, warna hijau, tahun pembuatan 1995, Nomor Polisi Z-4903-CQ.

Advertisement

Kasus terakhir terjadi pada 10 Desember 2018 lalu, di Jl Sukaluyu I no 18, RT 08 RW 06, Kel. Cihaurgeulis, Kec. Cib. Kaler. Satu tersangka berinisial RSR berhasil ditangkap dengan barang bukti dua buah handphone, satu buah helm, satu paket rekaman cctv, satu buah laptop, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi D-3244-JC, berikut STNK dan kunci kontak asli. Aksi tersangka terekam cctv sehingga memudahkan petugas dalam melakukan penangkapan.

Ketiga kasus tersebut sama-sama telah melanggar pasal 363 K.U.H.Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Seluruh barang bukti yang terkumpul diamankan di Mapolsek Cibeunying Kaler. Saat ini, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Cibeunying Kaler.

Previous articleDisdukcapil Kota Bandung Musnahkan Belasan Ribu KTP Rusak dan Invalid 
Next articlePengamanan Natal dan Tahun Baru, Polda Jabar Gelar Operasi Lilin Lodaya