- Advertisement - Bapenda Bandung

Disnaker Kota Bandung Fasilitasi Pengaduan THR dengan Posko Layanan

Berita Lainnya

- Advertisement - Bapenda Bandung

BANDUNG, infobdg.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung telah membuka Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 untuk memudahkan para pekerja dalam melaporkan masalah THR.

Dilansir dari jawapos.com, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran bagi Pekerja, terutama di wilayah Kota Bandung, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman.

”Kami membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Bandung. Posko ini kota buka posko tersendiri dan kita teruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat,” beber Andri seperti dilansir dari Antara di Bandung, Rabu (20/3).

Menurut Andri, posko tersebut bertujuan untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri kepada pekerjanya.

Dalam upaya mengantisipasi peningkatan aduan, Andri Darusman mengungkapkan bahwa pihaknya sedang aktif mensosialisasikan Surat Edaran Menaker kepada semua perusahaan di Kota Bandung terkait pemberian THR kepada buruh.

”Ya mudah-mudahan tidak ada yang telat, karena kita juga sedang sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Jadi intinya H-7 perusahaan ini bisa memberikan THR kepada para pekerja,” jawab Andri Darusman.

Andri juga menyarankan agar para buruh memanfaatkan layanan aduan THR secara online melalui call center 1500-630 dan WhatsApp di nomor 08119521151. Dia juga mengingatkan lebih dari 8.000 perusahaan di Kota Bandung untuk tidak mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya.

Menurut Andri Darusman, hal ini penting agar karyawan dapat merasakan manfaat THR secara penuh, sambil menjaga agar perusahaan tidak terkena sanksi dari Disnaker Jawa Barat.

”Tidak boleh dicicil dan apabila tidak membayarkan THR akan ada sanksi yang diteruskan Disnaker Provinsi Jawa Barat pada bidang pengawasan,” tutup Andri Darusman.

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat