BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung menegaskan bakal menindak tegas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba bermain curang dalam proses penerimaan siswa.
Dikutip dari Galamedia News, Farhan menyampaikan bahwa pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli kursi akan dikenai sanksi berat hingga diproses secara hukum.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, praktik curang dalam proses masuk sekolah tidak hanya merusak sistem pendidikan, tetapi juga dapat memengaruhi pembentukan karakter anak sejak dini.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” katanya.
Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik titip-menitip kursi. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi bersama DPRD dan aparat penegak hukum.
Selain itu, Pemkot Bandung disebut terus menyesuaikan kebijakan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk terkait mekanisme pengawasan dan teknis pelaksanaan SPMB 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apa pun,” ujar Asep.
Disdik Kota Bandung saat ini juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta lembaga pemerhati pendidikan terkait aturan terbaru dalam SPMB 2026, termasuk pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).
Asep menjelaskan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23 ribu siswa dari sekolah negeri maupun swasta. Sementara daya tampung SMP negeri hanya tersedia sekitar 19 ribu kursi.
Kondisi tersebut membuat sebagian siswa tetap harus melanjutkan pendidikan ke SMP swasta. Meski demikian, Disdik memastikan distribusi siswa akan diatur agar tidak terjadi penumpukan di sekolah tertentu.
“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.
Selain jalur domisili dan prestasi, seluruh jalur penerimaan lainnya juga akan diawasi secara ketat untuk mencegah berbagai modus penyimpangan selama proses SPMB berlangsung.
Pemkot Bandung juga memastikan sistem pembelajaran tetap mengikuti aturan yang berlaku. Hingga tahun 2028, sekolah maksimal masih diperbolehkan menerapkan dua shift pembelajaran. Sementara kapasitas rombongan belajar dibatasi maksimal 36 siswa per kelas untuk SMP dan sekitar 28 siswa untuk SD.


