- Advertisement -

Hilang STNK? Begini Cara Mengurus STNK yang Baru

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Jika Wargi Bandung kehilangan dompet, hal yang paling membuat kesal adalah kehilangan surat-surat seperti STNK. Gambaran rumit dalam membuat STNK baru memang menjadi hal yang membuat orang malas mengurusnya, tapi ternyata prosesnya tidak rumit.

Mimin mau berbagi pengalaman mengenai pembuatan STNK baru. Syarat yang harus disiapkan adalah KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polrestabes Bandung, serta BPKB asli dan fotokopi. Sedikit tips, ada baiknya semua surat-surat berharga (STNK, KTP, SIM, BPKB) dibuat kopiannya untuk arsip saat hilang.

Tahap yang harus dilakukan untuk mengurus pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut :

  1. Mengurus surat kehilangan di Polrestabes Bandung
  2. Mengiklankan berita kehilangan di tiga media cetak (Pikiran Rakyat, Galamedia, Tribun Jabar)
  3. Mengurus surat keterangan infolahta di Polda Jawa Barat
  4. Mengurus surat BAP dari Reskrim Polrestabes Bandung
  5. Cek fisik kendaraan di Samsat
  6. Daftar pembuatan STNK baru
  7. Pembayaran STNK
  8. Pengambilan STNK

Lamanya waktu dari pendaftaran sampai  STNK baru bisa diambil sekitar dua minggu. Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK baru ini adalah Rp 280.000, dengan rincian :

  1. Pemasangan iklan di tiga media cetak Rp 80.000
  2. Formulir pendaftaran STNK baru   200.000

Biaya ini belum termasuk PKB, jika sudah dibayar maka bebas biaya pajak tahunan.

Foto : satubanten.com