Senin, 20 Maret 2023

Cimahi Mall

Selasa, 21 Maret 2023

Lembang - KBB (Alun-alun Lembang)

Rabu, 22 Maret 2023

Cimahi Mall

Kamis, 23 Maret 2023

Cimahi Mall

Jumat, 24 Maret 2023

Padalarang - KBB (Kota Baru Ex Giant)

Sabtu, 25 Maret 2023

Cimahi Mall

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE KOTA CIMAHI :

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  • Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
  • Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  • Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
  • Pendaftaran perpanjangan SIM Hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
  • Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

BIAYA PERPANJANGAN :
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

(Sumber: Unit Regident Satlantas Polres Cimahi)