Senin, 28 Oktober 2024
Pintu Barat Cimahi Mall
Selasa, 29 Oktober 2024
Lembang - KBB (Yogya Lembang)
Rabu, 30 Oktober 2024
Pintu Barat Cimahi Mall
Kamis, 31 Oktober 2024
BurgerKing Cimahi Jl. Raya Cibabat No.454
Jumat, 01 November 2024
Padalarang - KBB (Kota Baru Ex Giant)
Sabtu, 02 November 2024
Pintu Barat Cimahi Mall
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE KOTA CIMAHI :
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
- Pendaftaran perpanjangan SIM Hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
- 1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- .
- 2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- .
- 3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
- 4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- 5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- 6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- 7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
- 8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- 9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- 10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
BIAYA PERPANJANGAN :
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
(Sumber: Unit Regident Satlantas Polres Cimahi)