Senin, 02 Oktober 2023

Pintu Barat Cimahi Mall

Selasa, 03 Oktober 2023

Lembang - KBB (Yogya Lembang)

Rabu, 04 Oktober 2023

Pintu Barat Cimahi Mall

Kamis, 05 Oktober 2023

Pintu Barat Cimahi Mall

Sabtu, 07 Oktober 2023

Pintu Barat Cimahi Mall

Jumat, 06 Oktober 2023

Padalarang - KBB (Kota Baru Ex Giant)

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE KOTA CIMAHI :

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  • Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
  • Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  • Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
  • Pendaftaran perpanjangan SIM Hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
  • Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

BIAYA PERPANJANGAN :
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

(Sumber: Unit Regident Satlantas Polres Cimahi)