BANDUNG, infobdgcom – Seorang pria paruh baya berinisial AS (57), terbakar emosi dan menghabisi nyawa istrinya YR (55) karena menolak ajakan berhubungan intim.

Peristiwa naas tersebut terjadi di Jalan Citepus 1, Kampung Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (10/3) sekitar pukul 04.30. Saat sang istri tidur lelap, pelaku AS memukul area kepala, wajah, dan tangan serta kaki korban menggunakan pipa besi. Setelah itu, pelaku menusukkan pisau dapur ke perut dan paha korban.

Korban (YR) sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban mengembuskan napas terakhir akibat luka-luka yang dialaminya.

Advertisement

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, setelah melakukan aksinya, tersangka AS tak melarikan diri, melainkan dia berada di rumah sambil mengurus pemakaman istrinya. Tetapi, keluarga almarhumah melapor ke polisi dan AS pun ditangkap.

Penangkapan AS dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cicendo. Namun karena kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

“Motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini diakui pelaku karena marah kepada korban setelah beberapa kali menolak ajakan untuk berhubungan intim. Pelaku semakin kalap ketika melihat ada tanda merah di tubuh istrinya. Dia cemburu, karena menyangka sang istri selingkuh,” kata Ulung didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung.

Ulung melanjutkan, korban YR mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung akan meminta keterangan saksi anak almarhumah dan tetangga korban untuk memperdalam penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik mengamankan barang bukti antara lain, satu buah pipa besi sepanjang 50 cm, satu bilah pisau dapur, sprei, dan pakaian korban dengan noda bercak darah.

“Tersangka AS melanggar Pasal Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Previous articleDari Pakan Mahal Hingga Sulit Bersaing, Ini Penyebab Eksistensi Peternak Ayam Rakyat Terancam
Next articleRidwan Kamil Resmikan Jabar Command Center