- Advertisement -

Mudahnya Urus Perizinan Usaha Kecil & Menengah Via “Gampil”

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Ekonomi kota tumbuh karena pelaku bisnis dan usaha, bagi yang ingin memiliki bisnis atau usaha pasti memerlukan izin. Pemerintah Kota Bandung memfasilitasi urusan perijinan dengan meluncurkan aplikasi GAMPIL (Gadget Mobile Application for Licence). Aplikasi ini merupakan solusi inovasi yang memudahkan dalam perizinan berkaitan dengan UKM (Usaha Kecil dan Menengah).

Aplikasi ini merupakan pelayanan perizinan pemerintah Kota Bandung berbasis smarthphone (gadget) yang dikembangkan Oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung. Tujuannya adalah memberikan kemudahan proses pelayanan publik, terutama pelayanan perizinan. Dengan mengunduh GAMPIL For Public, pendaftar bisa melakukan semua proses tahap pendaftaran. Setelah itu pelaku UKM bisa langsung memberitahu melalui aplikasi Gampil dan menunggu konfirmasi.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, proses pengurusan pendaftaran UKM rata-rata membutuhkan waktu satu pekan, lalu Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK) dan Tanda Daftar Usaha Mikro (TDUM) dikirimkan via pos ke alamat pemohon.

“Di Bandung untuk menjadi pengusaha kecil tidak perlu izin, cukup memberitahu pemerintah kota, pemerintah kota akan merespon dengan mengeluarkan tanda daftar usaha kecil/mikro dan itu langsung bank-able untuk skema kredit KUR,” kata Walikota Bandung dikutip dari ppid.depkop.go.id.

Apabila para pelaku UKM tidak mengerti untuk mendaftar secara online bisa langsung mendatangi BPPT atau pun kecamatan nanti petugas akan membantu proses secara online melalui Smartphone pendaftar. Aplikasi ini juga akan dikembangkan lebih lanjut agar lebih optimal. (Reja Jelang)

Foto: portal.bandung.go.id | ppid.bandung.go.id